Unit Pengelola Penyelidikan Pengujian dan Pengukuran (UP. PPP) Bina Marga adalah unit kerja di bawah organisasi Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 153 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Bina Marga, UP. PPP menjalankan tugas untuk menyelenggarakan penyelidikan, pengukuran dan pengujian bidang jalan dan jembatan.
Dalam melaksanakan fungsinya UP. PPP Bina Marga melayani berbagai jenis penyelidikan, pengujian dan pengukuran terkait konstruksi jalan dan jembatan meliputi pengujian aspal, campuran beraspal, beton, tanah, agregat serta pengukuran vertikal profil, uitzet dan peil kontrol jalan, trotoar, jembatan dan saluran tepi jalan.
PPP telah terakreditasi sebagai Laboratorium Penguji (LP-253-IDN) dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan menerapkan secara konsisten SNI ISO/IEC 17025:2017 (ISO/IEC 17025:2017), serta menerapkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3) ISO 45001:2018.
Didukung oleh sumber daya yang kompeten UP. PPP Bina Marga siap melayani permohonan penyelidikan, pengujian dan pengukuran proyek pemerintah, swasta/masyarakat dan berkomitment untuk memberikan pelayanan professional secara berintegritas, akuntabel dan tepat waktu.